Sunday, 30 September 2012

Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi dan Hukuman Mati Bagi Korupsi

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, pendidikan di Indonesia harus menciptakan cendekiawan dan intelektual yang memiliki kecerdasan otak dan otak. Hal itu di katakannya dalam acara Syawalan 1433 H Keluarga Besar Universitas Negri Yogyakarta (UNJ), di yogyakakrta, Senin (27/8/2012).

Menurut Mahfud, selain membuat peserta didik menjadi pintar, pendidikan juga harus mengembangkan nilai moral dan hati nurani. Hal itu, lanjutnya, agar pendidikan sesuai dengan amanat UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mahfud menilai, saat ini perguruan tinggi banyak melahirkan sarjana, bukan melahirkan cendekiawan dan intelektual.

Bila kondisi ini di biarkan, menurut Mahfud, akan membuat kondisi negara menjadi carut marut karena tak adanya nilai moral.
"Selain itu, ketaqwaan juga bisa di bangun melalui proses pendidikan. Dalam hal ini, pendidikan tidak hanya di artikan sebagai pengajaran tetapi juga sarana untuk membuat kehidupan lebih baik," kata Mahfud.

Seperti di beritakan juga di Kompas.com waktu lalu, semua perguruan tinggi negri dan swasta di minta menyelenggarakan pendidikan anti korupsi mulai tahun akademik 2013/2013. Itu dapat di laksanakan dalam mata kuliah wajib, pilihan, atau di sisipkan dalam mata kuliah yang relevan.

Joko Susanto, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan (kemendikbud), dalam surat edarannya tentang implementasi pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi (PT), mengatakan, korrrrupsi di Indonesia yang berdampak buruk pada hampir seluruh sendi kehidupan berbangsa harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa, pencegahannya perlu melibatkan perguruan tinggi dan hamasiswa.

Untuk mempersiapkan pembelajaran anti korupsi di PT, kemedikbud bekerja sama dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK) melaksanakan training of trainer pendidikan anti korupsi. Sebanyak 1007 dosen dari 526 perguruan tinggi di libatkan dalam acara tersebut,

Edi Suandi Hamid, ketua umum asosiasi perguruan tinggi swasta Indonesia (APTISI), mengatakan, pendidikan anti korupsi harus di dukung. Edi yang juga sebagai rektor Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Menurut Illa Saillah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, kemendikbud, pendidikan anti korupsi itutidak hanya untuk memenuhi beban SKS, tetapi pendidikan anti korupsi di serahkan ke kampus untuk di laksanakan.

Seperti yang telah saya uraikan di atas tadi, pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi yang di galakkan tahun ini mendapat sambutan baik dari ketua MK Mahfud MD, Joko Susanto kemendikbud, Edi Suwandi Hamid ketua APTISI, Illa Sailla Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Dengan di selenggaran pendidikan anti korupsi di perguruan  tinggi, memberikan angin segar pada masyarakat luas, walau tidak mungkin  bisa tuntas 100%, setidaknya korupsi di Indonesia bisa di antisipasi secara dini.

Seprti di tuturkan oleh Mahfud MD, pendidikan di Indonesia hanya mencerdaskan otak dan bukan membangun moral atau karakter hati.
Pasalnya, secara etimologis para pendidik dan pemerintah tidak memperhatikan pentingnya pendidikan budi pekerti di seluruh sekolahan di Indonesia.

Seperti yang telah terurai di atas, pendidikan anti korupsi mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak. Pasalnya, tindak pidana korupsi sudah memasuki level parah.
Dan sangat berbahaya bagi kelangsungan kesejahteraan hidup berbangsa dan nama baik bangsa. Dengan di adakannya pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi, akan memberi dampak positif bagi generasi penerus bangsa. Walau kita tahu, tak mungkin kasus korupsi di Indonesia akan tuntas 100%, tapi setidaknya, kasus korupsi bisa di antisipasi secara dini, karena melibatkan para mahasiswa dan juga para dosen.

Sebenarnya, korup atau tidaknya para pejabat dan pegawai pemerintahan, semua tergantung orangnya. Dan bukan berarti peran sekolah tinggi, akan bebas dari kasus korupsi.
Peran orang tua dan lingkungan tempat tinggalnya sangat berpengaruh bagi pertumbuhan mentalnya.
Tetapi para orang tua di Indonesia pada umumnya kurang memperhatikan perkembangan mental dan moral anak-anaknya. Dengan alasan, mereka sibuk dengan urusan masing-masing, sehingga anak menjadi bebas dan tidak tahu mana yang di larang dan mana yang boleh di lakukan.

Seperti yang sering terjadi di kota-kota besar belakangan ini, tawuran siswa antar sekolah semakin menjadi-jadi, polisi sempat menahan para siswa karena kedapatan membawa senjata tajam. Namun, mengapa para orang tua justru meminta anaknya untuk di bebaskan? Mengapa para orang tua tidak mendidik anaknya dengan disiplin dan tegas? Bukankah dengan di bebaskan anak-anak itu, rasa jera tidak tertanam dalam diri mereka, lalu mengapa polisi juga menuruti keingingan orang tua tersebut? apakah polisi tunduk dengan uang daripada ketentuan  hukum?

Dalam mendidik anak, peran guru pun andil bagian dalam menentukan karakter dan moral anak. Tetapi mayoritas para guru di Indonesia kurang memperhatikan pendidikan moral para siswanya. Akan lebih baik pemerintah memikirkan kecerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan penataran P4 untuk para guru dan siswa sangat di harapkan di era reformasi ini, mengingat moral siswa semakin merosot.

Menurut hemat saya, tak ada salahnya bila guru-guru sekolah TK, SD, SMA di perkenalkan tentang pendidikan anti korupsi siswa-siswa didiknya. Bisa saja, guru memberi nasehat anti korupsi untuk siswa TK, dan SD. Mencontek, mengambil hak orang lain, berbohong untuk menutupi kesalahan diri termasuk tindak korupsi  level ringan. Untuk siswa SD, bisa di berikan buku-buku dasar mata pelajaran anti korupsi. Bagi siswa SMA, bisa saja siswa di berikan pelajaran lanjutan anti korupsi. Dan bisa saja memberikan pelajaran kejurnalistikkan atau lebih tepatnya sebagai citizen journalist bagi siswa SMA guna mecari info korupsi yang akan terjadi di pedesaan juga di tingkat kecamatan. Jadi, tidak hanya mahasiswa yang andil dalam pendidikan anti korupsi, tetapi seluruh siswa usia sekolah pun bisa turut berpartisipasi.


Berikut 13 kasus korupsi yang belum tuntas hingga kini untuk Abraham Samad

1. Kasus bailout Bank Century
2. Suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI
3. Kasus Nazarudin seperti wisma atlet
4. Kasus mafia pajak Gayus Tambunan jejaring  mafia lainnya
5. Rekening gendut perwira polri
6. Suap program pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kemenakertrans
7, Korupsi hibah kereta api di kementrian  perhubungan
8. Korupsi pengadaan solar home system (SHS) di kementrian ESDM
9. Korupsi sektor kehutanan khususnya di Pelalawan Riau
10. Kasus mafia anggaran berdasar laporan Wa Ode Nurhayati
11. Kasus korupsi sektor migas dan tambang yang melibatkan Freeport, Newmont, dan Innospec
12. Korupsi penyelenggaraan haji yang melibatkan kementrian agama
13. Korupsi dana bansos di provinsi Banten

Dan kasus baru akhir-akhir ini, kasus korupsi Simulator  pengadaan sim pemgemudi kendaraan roda empat yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka dan pengadaan Al-Quran di kementrian agama.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai koruptor harus di bunuh. Ia berpendapat koruptor tidak kalah bahaya dari teroris.

Menteri Hukum da Ham Amir Syamsudin setuju koruptor di hukum mati. Namun hal itu berlaku kasus tertentu, seperti korupsi dana bantuan untuk masyarakat, (bencana alam nasional)


Jaksa Agung Basrief Arief, berpendapat koruptor bisa di hukum mati asalkan ada kesepakatan dan ada regulasi. Menurut Basrief, regulasi hukuman mati koruptor yang ada saat ini baru ada bagi koruptor dana bencana alam Nasional. Dia melanjutkan, bahwa regulasi untuk koruptor biasa belum ada.

Pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana korupsi menyatakan bahwayang bisa di hukum mati adalah para koruptor  yang mengkorupsi dana bantusn alam Nasional.

Ketua PBNU, Said Aqil Siradj menyebut koruptor yang harus di hukum mati aadalah koruptor yang membangkrutkan negara. Menurutnya bahkan para koruptor itu dalam kitab suci Al-Quran wajib hukumnya untuk di bunuh.

Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai seharusnya tak hanya teroris dan narapidana narkoba yang di hukum mati. Namun juga koruptor yang merugikan negara.
Priyo sepakat hukuman mati jangan di anggap tidak mungkin di realisasikan. Menurut dia, ancaman hukuman mati bisa membuat jera korupor dan pelanggar pidana berat lainnya.

Tentang hukuman mati bagi koruptor, menurut hemat saya, memang sangat tepat. Tetapi, harus sesuai dengan besar kecilnya tingkat korupsinya. Bisa saja hukuman cambuk dan setrum listrik di berlakukan untuk koruptor amatiran, serta pemiskinan harta bendanya. Sedangkan, hukuman mati bagi koruptor kelas berat bisa di tentukan nilai maksimal jumlah korupsinya sesuai kesepakatan bersama. Jadi, undang-undang tentang korupsi hukuman mati tidak hanya untuk korupsi dana bantuan bencana alam Nasional saja, pemerintah dan seluruh masyarakat harus saling mendukung sehingga tercapai kesepakatan bersama dalam memberantas korupsi di negri ini.


Semoga akan ada jalan terang dan pada tahun berikutnya ada pemimpin yang lebih tegas, disiplin, dan benar-benar jujur demi kepentingan rakyatnya. Untuk kepemimpinan SBY kita belum bisa mengharap banyak untuk hukuman mati bagi koruptor.

(Siswati Dwi Murti/Sumber:Kompas.com, Tempo.com, detik.com, Swara Cinta)




No comments:

Post a Comment