Direktur Jenderal pembinaan dan penempatan kerja (Binapenta), Dr. Reyna Usman, dihadapan ratusan anggota APPIH (Asosiasi agen di Hong Kong), Kamis (30/8/2012) bertempat di ruang Ramayana KJRI (konsulat jenderal republik Indonesia) Hong Kong. memaparkan, disahkannya Kepmenakertrans No. 98 tahun 2012 tentang komponen dan besarnya biaya penempatan calon TKI Hong Kong SAR.
"Kepmen ini adalah sebagai tindak lanjut ratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan buruh migran dan keluarganya, sebagai negara pengirirm, Indonesia berkepentingan untuk meningkatkan kualitas calon TKI," Reyna mengawali paparannya.
"Pekerjaan harus ready for work, karena itu kami serius memberikan training sebelum bekerja, kami juga menjamin semua calon TKI sehat dan bisa berbahasa dengan baik," Jelas Reyna.
Kepmen 98/2012, sejak Mei 2012 setiap calon TKI harus membayar HK$ I3.436 dan majikan di bebani sebesar HK$ 11.179 untuk calon TKI dari pulau Jawa HK$ 13.906 jika merekrut calon TKI dari luar pulau Jawa. Namun sejak disahkan Kepmen ini, pengiriman TKI ke Hong Kong mengalami penurunan karena belum ada kesepahaman antara para pihak yang berkepentingan.
Ketika Dirjen Binapenta, Reyna Usman sedang memaparkan isi Kepmenakertrans 98/2012, di luar gedung KJRI Hong Kong terjadi aksi demonstrasi yang di lakukan oleh Aliasi BMI-HK cabut UU No.39/2004. Tampak dalam aksi tersebut para aktivis serikat dan asosiasi buruh migran di Hong Kong seperti Eni Lestari, Ren Anggun, Ganika, Sringatin, dan beberapa BMI yang libur hari Kamis. (Kindo Hong Kong)
Pada tanggal 24-26 September 2012 Migrant Care dan Asia Foundation menghelat konsultasi Nasional: memperbaiki tata kelola imigrasi tenaga kerja dan sistem perlindungan buruh migran di Hotel Ibis Tamarin.
Hadir sebagai pembicara Dirjen Binapenta Depnakertrans RI Dr. Reyna Usman, anggota komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh, Direktur Migrant Care Anis Hidayah dan Eni Lestari dari koordinator Persatuan Buruh Migran Tolak Overcharging (PILAR), dan Sringatin dari Liga koordinator Pekerja Migran Indonesia (LIPMI).
Konsultasi nasional mengkritiki revisi UU No. 39/2004 yang di nilainya masih jauh dari harapan buruh migran dan keluarganya. Poemida menilai, rancangan revisi UU No. 39/2004 itu tidak membahas tentang koornidasi tiga lembaga, yakni Kemenlu, Kemenakertrans, dan BNP2TKI.
"Masak menlu tidak tahu data TKI, sedangkan Jumhur mengklaim data TKI bisa di akses dimana saja secara online," ujarnya poempida.
"Kalau RUU ini masih mengadopsi asuransi, lupain ajalah UU ini. UU ini bukan akan melindungi tapi hanya mengatur penempatan saja." Kecamnya lagi.
"Buruh migran harus bebas dari segala biaya apapun," Ujar Poempida.
"Pemerintah tinggal setor dana abadi sebesar Rp 10 triliun. Bila di putar akan mendapat minimal bunga 7%, atau sekitar RP 700 miliar. saya hitung pengeluaran Kemenlu untuk perlindungan di luar negri hanya sekitar Rp 200 mliar, dan pengawasan di dalam negri tidak lebih dari Rp 200 miliar. Jadi masih ada sisa dan bisa di putar lagi," terang Poempida.
Direktur Migrant Care, Anis Hidayah gemas dengan usulan revisi UU No. 39/2004 dari DPR RI.
"Kalau kita membaca usulan revisi UU No. 39/2004 dari DPR, isinya seolah-olah mengandaikan persoalan TKI tidak rumit, seolah-olah pemerintah itu sudah bekerja, seolah-olah PJTKI tidak bermasalah. Mereka hanya memoles sdikit-sedikit," kritiknya.
"Yang paling jelas malah menjawab perbaikan nasib BNP2TKI. Posisinya semakin di perkuat. Di luar negri ada di dalam negri lebih kuat," tambah Anis.
"Menurut saya, sistem koordinasi cepat yang terintegrasi antar pembuat kebijakan dan pemegang wewenang harus tercipta dengan sangat baik. Sistem pendataan dan tracking TKI harus juga menjadi basis sistem untuk perkuatan perlindungan," Kata Poempida. (Kindo-koran Indonesia Hong Kong)
Eni Lestari selaku perwakilan buruh migran di Hong Kong mengkritisi bahwa pemerintah dalam revisi UU No. 39/2004 hanya baik dalam administrasi dan halaman pembuka saja, namun lupa esesnsi revisi UU No.39/2004 yang harus berbasis perlindungan.
Menurut Reyna, dalam UU 39/2004 terdapat 8 pasal perlindungan dan lebih banyak mengatur sektorburuh migran yang menggunakan jasa PPTKIS, namun sebenarnya kontrak mandiri di perbolehkan oleh UU.
"TKI bisa melakukan kontrak mandiri bila negara penerima memiliki persyaratan untuk kontrak mandiri." terang Reyna.
Sringatin, aktivis buruh migran Hong Kong mengkritisi lemahnya peran partai politik dalam perlindungan buruh migran di luar negri. "Anggota DPR adalah bagian dari parpol namun sangat di sayangkan tidak ada satupu partai yang memiliki program perlindungan TKI yang jelas," kritik Sring.
Forum berharap kepada Poempida sebagai anggota pansus serta Reyna Usman sebagai dirjen Binapenta, agar memperjuangkan masukan mereka dalam pembahasan akhir di tingkat legislatif. (Kindo)
BMI Hong Kong menilai, Kepmen 98/2012 sama sekali tidak memberikan solusi bagi BMI bermasalah dan diputus kontrak oleh majikan, meskipun mereka telah melunasi biaya penempatan. Bahkan, mereka menilai, berfungsi menambah beban.
"Bagi yang bermasalah dan tidak finish kontrak,bisa-bisa seumur hidup harus membayar biaya penempatan lagi dan lagi," kata ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Ganika Diristiani kepada Suara, Jumat (14/9/2012).
"Padahal, meskipun kontrak kerja tertulis 24 bulan, tak ada jaminan kami bisa finish. Walaupun kami sudah kerja sebaik-baiknya," kata Ganika.
Banyak komponen ganda yang di sebut Bu Reyna, sebagai hasil harmonisasi. total biaya penempatan yang harus di tanggung BMI dan majikan menjadi HK$ 24.615 untuk perekrutan dari Jawa, dan HK$ 27.342 untuk perekrutan dari luar Jawa. Kata ketua PILAR, Eni Lestari.
"Ada kewajiban membayar asuransi oleh BMI dan majikan. Belum lagi, asuransi yang di minta saat pembuatan KTKLN," kata Sring. Biaya ganda juga terjadi pada komponen pemeriksaan kesehatan. (koran "Suara" Hong Kong).
Reyna Usman mengakui, UU No.39/2004 tentang penempatan dan perllindungan TKI di luar negri sudah tidak layak lagi. Ia kemukakan saat sosialisasi Kepmen 98/2012 di Hong Kong, Saptu (1/9/2012). Dia menjelaskan pada tahun 2004 kendala yang di hadapi terkait penematan BMI tidak seperti sekarang. Selain, Indonesia juga belum meratifikasi konvensi ILO bagi perlindungan pekerja rumah tangga dan konvensi PBB 1990 bagi perlindungan BMI dan keluarganya.
"Tapi sekarang, sudah. Namun, banyak agenda untuk menyesuaikan pasal-pasal dengan isi konvensi. UU 39/2004 tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketentua ketenagakerjaan yang sudah kita ratifikasi," kata Reyna.
Dari Tanah Air di beritakan, Selasa (11/9/2012),sidang paripurna DPR RI mengesahkan 30 anggota panitia khusus (pansus). Rancangan UU perlindungan TKI di luar negri, tampak pla Tantowi Yahya dan Rieke Diah pitaloka. (koran Suara,HK).
Di katakan Sring kepada Apakabar, banyak kritik yang di sampaikan pada forum Konsultasi Nasional memperbaiki tata kelola tenaga kerja dan sistem perlindungan buruh migran melalui revisi No.UU 39/2004, Senin (24/8/20120) di Hotel Ibis Tamarin Jakarta. Forum ini di selenggarakan oleh Migrant Care.Sekira 30 orang hadir, terdiri dari wakil organisasi buruh migran, buruh migran, dan anggota keluarga, serta organisasi non pemerintah yang peduli nasib TKI.
"Masalah asuransi tidak di singgung, terminal khusus TKI sama sekali juga tidak disinggung," imbuh Sring.
Analisis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, menambahkan, komisi IX DPR sia-sia menghabiskan tiga tahun membahas revisi UU PPTKILN, karena tidak menghasilkan draf yang berkualitas bagi pembenahan penempatan dan perlindungan TKI. (koran "Apakabar",HK).
Ketua IMWU (Indonesian Migrant Workes Union), Anik Seyto mengatakan, seperti di siarkan di media-media selama ini bahwa biaya penempatan menurun, namun pada prakteknya biaya penempatan tetap tujuh bulan. "Pada tanggal 30 Agustus 2012 lalu, Dirjen Binapenta Dr. Reyna Usman di KJRI memaparkan Kepmen 98/2012 kepada agen-agen di Hong Kong. Lalu mengapa belum memberlakukan Kepmen 98/2012? Tapi sudah di putuskan. Kok belum di berlakukan? Padahal kita sudah melakukan survei terhadap massa," Papar Anik saat di temui di sela-sela kesibukannya.
Anik berpendapat terkait Kepmen 98/2012 tidak ada hanya untuk mengelabui BMI overcharging. "Kami tidak akan patah arang, kami akan terus memperjuangkan hak-hak BMI ini," imbuhnya.
Saat di wawancarai tentang perbedaan biaya penempatan BMI asal pulau Jawa dan pulau luar Jawa, menurut pendapat Anik, merupakan bentuk diskriminasi. "Pemerintah Hong Kong itu tidak tahu BMI asal pulau Jawa dan BMI asal luar pulau Jawa, mereka tahunya BMI asal Indonesia," tegasnya. (Anik Setyo di wawancarai ketika IMWU sedang merayakan Ultahnya ke-13 di Victoria Park,(7/10/2012), suarakpk.com).
Seperti yang telah di beritakan di media-media Hong Kong dan juga media Indonesia, Kepmen No. 98/2012 tersebut hanya untuk mengelabui BMI, protes keras dari berbagai organisasi BMI di Hong Kong dan Migrant Care, seharusnya bisa membuat anggota DPR RI membuka mata kepala dan mata hatinya. Kepmen 98/2012 yang merupakan revisi dari UU No. 39/2004 lalu, dan UU ini terus-menerus mendapat kecaman dari para organisasi BMI HK, dengan melancarkan unjuk rasa di depan KJRI HK, sepertinya anggota DPR RI hanya memandang sebelah mata dan merasa tidak mau tahu dengan polemik-polemik BMI di luar negri.
Benar apa yang di katakan oleh para ketua organisasi BMI di Hong Kong, seperti yang telah saya tulis di atas sesuai dengan pemberitaan koran-koran di Hong Kong dan Indonesia. Para anggota DPR RI yang juga merupakan anggota parpol hanya bersemangat bila mengurus uang rakyat, tanpa peduli dengan nasib rakyat Indonesia yang sangat menderita baik di Tanah Air maupun di luar negri. Lalu apa fingsinya DPR RI yang menurut undang-undang sebagai wakil rakyat?
Ketua DPR RI Marzuki Ali sempat mengatakan di media masa tahun lalu (2011), bahwa tenaga kerja wanita (TKW) luar negri membuat jelek nama baik bangsa. Dan pernyataanya sempat mendapat kecaman dari berbagai TKI/BMI, dan juga rakyat Indonesia. Semenjak Indonesia merdeka hingga saat ini, belum ada seorang pun yang menyatakan seperti pernyataan Marzuki tersebut. Lalu, devisa dari para TKI/BMI luar negri yang termasuk penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah non migas apakah juga membuat malu/nama buruk bangsa? Apakah kunjungan keluar negri para anggota DPR RI itu membuat nama baik bangsa? Justru mereka mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat, pasalnya mereka hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.
Buruh migran berharap agar perlindungan terhadap TKI/BMI luar negri di optimalkan dan benar-benar sangat di butuhkan uluran tangan pemerintah untuk membantu langsung maupun tidak langsung problema yang kerap di alami TKI/BMI luar negri yang sesuai dengan UU Konvensi ILO.
Sekitar lebih dari 13 tahun, para buruh memperjuangkan dan mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO. Dalam artian, bila sebuah negara meratifikasi sebuah Konvensi, pemerintahnya secara formal membuat komitmen untuk menerapkan seluruh kewajiban yang di tetapkan di dalam Konvensi tersebut, dan secara periodik melaporkan kepada ILO mengenai langkah-langkah yang di ambil dalam hal ini.
Rekomendasi pekerja rumah tangga No.201, yang yang di adopsi oleh Konverensi perburuhan Internasional 2011, melengkapi Konvensi No. 189. Tidak seperti Konvensi, Rekomendasi No.201 tidak terbuka untuk ratifikasi. Rekomendasi memberikan pedoman praktis mengenai kemungkinan langjah hukum dan langkah-langkah lain untuk mengimplememtasikan hak-hak
dan prinsip-prinsip yang di yatakan di dalam Konvensi.
Hak-hk dasar pembantu rumah tangga yang di tetapkan oleh Konvensi No. 189:
- promosi dan perlindungan hak asasi manusia seluruh pekerja rumah tangga (pembukaan; pasal 3)
- penghormatan dan perlindungan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja: (a) kebebasan berserikat dan pengakuan efektif terhadap hak atas perundingan bersama; (b) segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib ; (c) penghapusan pekerja anak; dan (d) penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan (pasal 3, 4, 11)
- Perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan. pelecehan dan , atau kekerasan (pasal 5)
- Ketentua kerja yang fair dan kondisi hidup yang layak (pasal6)
- Kondisi hidup layak yang menghormati privasi pekerja (6)
- Pekerja rumah tangga harus di beri informasi mengenai sysrat dan ketentuan kerja mereka dengan cara yang mudah di pahami, sebaiknya melalui kontrak tertulis (7)-Sebuah kontrak kerja yang bisa di tegakkan di tempat kerja, atau tawaran kerja tertulis, sebelm berangkat ke negara tempat kerja
- Kerja sama antara negara pengirim dan negara penerima untuk menjamin efektifnya penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi untuk pekekerja rumah tangga migran (8)
-Sebuah kontrak kerja yang bisa di tegakkan di negara tempa kerja, atau tawaran kerja tertulis, sebelum berangkat ke negara tempat kerja (pasal 8)
- Kondisi jelas di mana pembantu rumah tangga berhak atas pemulangan s akhir kerja mereka (8)
- Kebebasan untuk mencapai kesepakatan dengan majikan atau calon majikan mereka mengenai apakah akn tinggal di rumah
- Tidak ada kewajiban tetap untuk tetap berada di rumah atau bersama dengan para anggotanya selama masa libur atau cuti mereka (9)
- Hak untuk menyimpan sendiri dokumen identitas dan dokumen perjalanan mereka (9)
Jam kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja
- Langkah-langkah yang di tujukan untuk menjaminn perlakuan sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja secaura umum berkenaan dengan jam kerja normal, konpensasi lembur, masa istirahat harian dan mingguan, dan cuti tahunan bebayar (10)
- Masa istirahat mingguan sekurang-kurangnya 24 jam kerja berturut-turut (10)
- Peraturan jam siaga (jarak waktu di mana pekerja rumah tangga tidak bebas menggunakan waktu mereka sekehrndak mereka dan di haruskan untuk tetap melayani rumah tangga tersebut guna untuk menanggapi kemungkinan panggilan) (10)
- Pengupahan minimum jika upah minimum ada untuk pekerja lain (11)
- Pembayaran upah harus di lakukan secara tunai, langsung kepada pekrja, dan dalam jangka rutin yang tidak lebih lama dari pada ssatu bulan. Pembayaran dengan cek atau transfer bank - bila di perbolehkan oleh undang-undang atau kesepakatan bersama, atau denga persetujuan pekerja (12)
- Pembayaran denga barang di perbolehkan dengan 3 syarat; hanya proporsi terbatas dari total upah; nilai moneter adil dan wajar; barang dan jasa yang di berikan sebagai pembayaran dengan barang merupakan pemakaian pripadi oleh dan bermanfaat bagi pekerja. Ini berarti bahwa seragam ata perlengkapan pelindung tidak di anggap sebagai pembayaran dengan baran)g, tetapi sebagai peralatan harus di sediakan oleh majikan untuk pekerja secara gratis untuk melakuakn tugas-tugas mereka (12)
- Biaya yang di kenakan oleh agen ketenagakerjaan swasta tidak di potongkan dari upah (15)
- Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat (13)
- Langkah-langkah di adakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (13)
Jaminan sosial, standar mengenai pekeja rumah tangga anak
- Perlindungan jaminan sosial, termasuk tunjangan persalinan (pasal 14)
- Kondisi yang kurang menguntungkan dari pada kondisi yang berlaku untuk pekerja secara umum (14)
- Persyaratan untuk menetapkan usia minimal untuk masuk ke dalam pekerjaan rumah tangga (4)
- Pekerja rumah tangga berusia 15 tahun tetapi kurang dari 18 tahun - pekerjaan mereka tidak boleh menghalangi mereka dari pendidikan wajib, atau mengganggu peluang mereka atas pendidikan lanjutan atau pelatihan kerja (14)
Agen ketenagakerjaan swasta, penyelisihan, pengaduan, penegakan Langkah-langkah yang harus di adakan pasal 15:
- Meregulasi operasi agen ketenagakerjaan swasta
- Menjamin perangkat yang memadai untuk penyelidikan pengaduan dari pekerja rumah tangga
- Menyediakan perlindungan pekerja rumah tangga yang memadai dan pencegahan pelecehan, dengan berkolaborasi dengan para aanggota lain bila di rasa tepat
- Mempertimbangkan mengingat kesepakata bilateral, regional, atau multilateral untuk mencegah praktik pelecehan atau penipuan
- Akses efektif ke pengadilan, tribunal atau mekanisme penyelesaian perselisihan lain, termasuk mekanisme pengaduan yang mudah di akses (17)
- Langkah-langkah harus diadakan untuk menjamin kepatuhan terhadap undang-undang nasional untuk perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk langkah-langkah inspeksi ketenagakeraan. Dan hal ini, Konvensi mengakui perlunya menyeimbangkan hak pekerja rumah tangga atas perlindungan dan hak atas privasi anggota rumah tangga (17).
Tak hanya para buruh migran di luar negri yang membutuhkan perlindungan sepenuhnya dari pemerintah, namun para buruh di Tanah Air pun dengan gencar melakukan unjuk rasa dan protes keras terhadap pemerintah terkait dengan sistem kerja kontrak, outsourcing hingga union busting.
Masih banyaknya problema pemutusan hubungan tenaga kerja (PHK). Pengusaha kabur menelantarkan pekerja, membengkaknya lapangan kerja informal dengan pendapatan dan produktifitas rendah. Hingga saat ini sistem kerja kontrak masih menjadi momok bagi buruh di Tanah Air.
Ribuan hingga puluhan ribu buruh berunjuk rasa hampir di seluruh Tanah Air, untuk menutut gaji rendah terhadap pemerintah, ratifikasi Konvensi ILO No. 189 yang telah di setujui oleh pemerintah pun pada kenyataannya masih berpihak pada pengusaha/pemodal dan PJTKI.
Dan ada peristiwa yang sangat langka bahkan baru pertama kalinya ini terjadi, para buruh yang jumlahnya mencapai angka ribuan berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Gubernur DKI Jokowi menaikkan upah minimum propinsi (UMP) DKI per Januari 2013 menjadi Rp 2.799 juta. Aksi buruh ini pun di sambut baik oleh wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau biasa di sapa Ahok, Basuki pun mengatakan, masalah UMP telah menjadi bagian dari agenda rapat anggaran Pemprov DKI Jakarta. "Kami masih menunggu laporan dari Dinas Tenaga Kerja," kata Basuki. Bahkan Basuki turut berorasi di atas mobil pengunjuk rasa. (kompas.com, 24/10/2012).
Seperti di beritakan sebelumnya, Balai Kota DKI Jakarta baru kali ini di datangi oleh pengunjuk rasa terdiri dari Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Karena para buruh percaya pada Jokowi Ahok selaku Gubernur dan Wakil Gubernur yang bisa mendengarkan keluhan rakyat dan bisa merakyat. Hingga saat ini Basuki pun sedang menunggu penjelasan dari Menteri Ketenagakejaan dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar terkait upah murah dan outsourcing.
"Yang harus di lakukan adalah pemerintah melakukan jaminan kesehatan, pendidikan, perumahan, lapangan kerja, dan transportasi," ujar Basuki.
"Jadi wajarkan UMP (upah minimum propinsi) kan pasti selalu sama dengan KHL (kebutuhan hidup layak) atau di atas KHL. Kami harap kalau ada waktu kosong datang habis magrib keruang saya." katanya.
"Salah satu upaya untuk menaikkan upah pekerja /buruh adalah dengan menekan dan menghilangkan penyebab terjadinya ekonomi biaya tinggi yang memberatkan dunia usaha Indonesia," kata Muhaimin di Surabaya, Kamis (1/11/2012),(kompas.com)
"Perlu terus mendorong agar pemerintah kabupaten/kota memperbaiki iklim ketenagakerjaan di daerahnya, dengan menghilangkan praktik pungutan liar, mempermudah peizinan, dan menghapus biaya tidak jelas yang selama ini membebani pengusaha," papar Muhaimin. (kompas.com).
Kemenakertrans telah menerbitkan peraturan menteri tepertinaga kerja dan transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaaan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi 17/MEN/VII1/2005. Dalam penyempurnaa Permenakertrans baru berjumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL.
Seperti di beritakan sebelunya pemprov DKI memutuskan KHL di DKI Jakarta sebesar Rp 1.9 juta lebih dan di perkirakan UMP mencapai Rp 2 juta lebih.
Kita membutuhkan pemimpin seperti Jokowi-Ahok yang benar-benar membela kepentingan rakyatnya dan tidak memandang sebelah mata pada sesamanya. Bukan rahasa umum lagi bila anggota DPR RI bekerja tidak sepenuh hati menuntaskan masalah-maslah yang tengah di hadapi oleh para buruh dan buruh migran. Walau tidak semua anggota Dewan nerbuat seperti itu. Dan lebih aneh lagi Kemenakertrans memberikan perrnyataan seperti itu setelah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bertemu dengannya guna membahas UMP yang selama ini di nilai tak ada putusnya. Bisa saja Muhaimin hanya sebagai retorika karena segan dengan Jokowi panggilan akrab dari joko widodo.
Sebelumnya di beritakan Muhaimin memberikan komentar di media massa terkait demo para buruh di Monas waktu lalu. Muhaimin mengatakan, mau nuntut apa lagi bukankah sudah berunding anatara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Penyataan Muhaimin ini tidak menunjukkan berpihak kepada buruh, setelah berdiskusi dengan Jokowi tentang nasib buruh dan UMP, Muhaimin akhirnya bisa berpihak pada suara buruh yang tentunya berkat dukungan Jokowi kepada suara buruh.
Seperti di beritakan di media-media di Tanah Air, Dahlan Iskan, mantan wartawan Tempo, mantan Dirut PLN, Bos Jawa Post Group, dan sekarang menjabat sebagai menteri BUMN, membuat kuping para anggota DPR panas dengan keluhannya kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam soal adanya adanya oknum anggota DPR yang meminta jatah.
Dahlan mengungkapkan ada 10 nama oknum anggota DPR yangdi duga meminta jatah ke BUMN. Dahlan berjanji akan membeberkan nama tersebut bila di izinkan oleh Dipo Alam.
Surat edaran nomor 542/Seskab/IX/2012 itu memuat tentang pengawalan APBN 2013-2014 untuk mencegah praktik kongkalikong dalam pengelolaan anggaran negara.
Dalam surat tembusannya kepada Presiden, Wakil Presiden, Kepala UKP4, Seskab, menyampaikan bahwa secara formal dan persentase, besaran APBN seak 2009 hingga kepersiapan tahun 2013 terus meningkat. Oknum-oknum yang meminta jatah, diakui Dahlan, juga beragam, mulai dari anggota komisi hingga unsur pimpinan fraksi. Namun, Dahlan belum bisa menyebutkan partai mana yang paling banyak.
Seperti di beritakan pada bulan Oktober 2012, dukungan kepada KPK yang yang terancam di lemahkan oleh kepolisian dan DPR datang dari berbagai masyarakat.
Markas Besar Kepolisian RI mendadak melayangkan surat penarikan 20 orang personilnya
KPK 14 September 2012 lalu surat itu ditengarai sebagai dampak pengusutan kasus simulator pembuatan surat izin mengemudi yang di tangani KPK. Kasus yang menjerat mantan Kepala Korps lalu lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi tersangka itu membuat polisi berang.
Dari waktu ke waktu kita mungkin sudah bosan dengan ulah para pejabat negara,penegak hukum yang kerap melakukan tidakan tidak sesuai dengan amanah yang telah di percayakan oleh rakyat kepadanya. Penegak hukum yang seharusnya bisa melindungi yang lemah dalam menegakkan hukum, berbalik arah melindungi pemilik uang yang bisa seenaknya memutar balikkan fakta. Mengapa semenjak era reformasi para anggota dewan yang katanya wakil rakyat malah menjadi perampok uang rakyat? Dari kasus yang terjadi pada Dahlan Iskan terkait adanya praktik kongkalikong anatara DPR dan direksi BUMN, adanya revisi pelemahan UU KPK oleh DPR dan kepolisian.
Tak seharusnya anggota dewan berbuat nekad seperti itu, lindungilah rakyat, dan bukan malah bertindak tidak sesuai dengan keberadaannya sebagai wakil rakyat. Dan kembali pada topik di atas, para buruh dan buruh migran sangat membutuhkan dukungan fisik dan moral dari dewan DPR selaku pemutus kebijakan untuk memberikan rasa ketenangan dan rasa aman dalam bekerja karena ada undang-undang yang bisa melindungi hingga buruh tak lagi di jadikan barang mainan. Tak sepatutnya pemerintah, anggota dewan tak membeda-bedakan antara warga yang miskin dan kaya, bukankah mereka juga memiliki hak yang sama.
Tak ada salahnya jika pemerintah Indonesia berkaca pada pemerintahan Hong Kong, di mana hukum sangat jelas dan tegas, tidak pandang bulu. kamu gubernur bila salah maka harus berurusan dengan pengadilan. bukan besarnya penghasilan ataupun harta yang di jadikan patokan untuk menegakkan hukum. Begitu pula dengan pembantu, bila dia dipihak benar maka pengadilan akan memutus benar. Walau Hong Kong negara non muslim, tapi luar biasa pemerintahannya dalam menegakkan hukum. Bila polisi Hong Kong akan di suap oleh orang yang kena kasus, maka orang tersebut akan malu sendiri. Pasalnya, polisi Hong Kong bukan polisi mata duitan. Ada sedikit bocoran bahwa gaji polisi Hong Kong di atas 20 juta perbulan. Tapi memang bukan perkara besar kecilnya gaji, yang menjadi patokan adalah setia akan janji dan sumpah dalam korpsnya sebelum menjabat sebagai polisi.
Semoga negara kita akan semakin berbenah untuk kedepannya, bisa melindungi yang lemah, para pejabat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai amanah yang mereka terima. para buruh dan buruh migran bisa hidup sejahtera di negerinya sendiri. semoga saja Allah memberi pemimpin terbaik dan merakyat untuk Indonesia, tak ada lagi kongkalikong antar lembaga terkait dan sejenisnya. Dan akhirul kalam tak ada salahnya bila kita mendoakan untuk Tanah Air kita agar snantiasa Allah memberikan hidayah pada koruptor-koruptor di negeri ini, dan Indonesia berbau wangi sepanjang tahun sepanjang masa.
Mungkin di waktu mendatang gebrakkan Jokowi Ahok dalam menangani pemerintahan DKI bisa di contoh oleh daerah lainnya, dan tidak menampik kemungkinan buruh migran Indonesia di Hong Kong akan mengadukan permasalahan ketenagakerjaan luar negri terkait Kepmen No. 98/2012 yang di nilai hanya menguntungkan PJTKI dan BNP2TKI serta tidaknya memihak sepenuhnya pada BMI. Karena selama ini pemerintah tidak begitu serius menanggapi permasalahan BMI di luar negri. Semoga BMI Hong Kong akan mendapatkan kejelasan perlindungan dari pemerintah terkait denganKepmen tersebut.
(jeng mirae)

No comments:
Post a Comment